Perpindahan Ibukota Indonesia Tidak Cukup Dengan Simsalabim-Abrakadabra




Dahulu kala, tepatnya pada tahun 2019, banyak sekali masyarakat Indonesia termasuk diri saya sendiri yang bertanya-tanya dalam hati: 'Apakah ibukota kita benar-benar akan pindah?' dan sejak tahun itu pula sampai tahun 2024 ini pertanyaan itu masih dipertanyakan oleh warga-warga desa terpencil di Indonesia. Pertanyaan itu bisa dijawab oleh siapapun terutama oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah memahami rencana pemerintah kedepannya. Nah.....Jika pertanyaan itu ditanyakan lagi seperti ini 'Apakah ibukota kita benar-benar akan pindah?' maka saya akan mewakili untuk menjawabnya melalui artikel ini. 


Ya, mulai tahun 2019 ibu kota Indonesia direncanakan akan pindah dari Jakarta ke wilayah baru yang bernama Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. Keputusan ini telah diumumkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan mengurangi beban Jakarta yang mengalami masalah kepadatan penduduk, polusi, kemacetan, dan banjir. Selain itu yang paling utama adalah untuk mempromosikan pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia, hal ini bertujuan untuk meminimalkan stereotip 'Jawasentris' karena bukan hanya pulau Jawa, semua pulau di Indonesia juga bisa menjadi ibukota negara kita. Seperti halnya pulau Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Bali, bahkan Papua. Akan tetapi pilihan utama lokasi ibukota sudah final di pulau Kalimantan, karena pulau ini sangat strategis dan dapat dieksplorasi lebih luas lagi.


Pada tanggal 18 Januari 2022, tercatat sebagai momen penting dalam sejarah bangsa Indonesia ketika Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. Dengan pengesahan ini, Indonesia akan segera memiliki ibu kota baru yang akan menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan. Ibu kota baru ini akan dibangun di wilayah Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara. Keputusan ini diambil untuk mendukung pemerataan pembangunan, mengurangi beban Jakarta yang selama ini menjadi pusat segalanya, serta mempersiapkan Indonesia menghadapi tantangan di masa depan dengan sebuah pusat pemerintahan yang lebih modern dan berkelanjutan.


Pembangunan ibu kota baru ini telah dimulai dan diproyeksikan akan berlangsung dalam beberapa tahap. Pemerintah menargetkan fase pertama dari perpindahan ini selesai pada tahun ini yaitu 2024. Pemindahan ini melibatkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas penting yang akan mendukung fungsi ibu kota sebagai pusat pemerintahan dan administrasi. Langkah awal ini telah diumumkan secara resmi oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada saat Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2024 beberapa waktu yang lalu. Tapi patut disayangkan bahwa perayaan akbar itu dinodai oleh peraturan wajib melepas hijab yang ditujukan kepada semua peserta Paskibraka perempuan yang beragama Islam.


Pemindahan ibu kota negara diharapkan dapat mengurangi kesenjangan yang signifikan antara Pulau Jawa dan daerah-daerah di luar Jawa. Saat ini, lebih dari setengah dari total populasi Indonesia tinggal di Pulau Jawa, dan sebagian besar aktivitas pembangunan serta investasi ekonomi terpusat di pulau ini. Fokus pembangunan yang sangat berorientasi pada Jawa ini telah memperburuk ketimpangan distribusi ekonomi, menciptakan kesenjangan yang semakin lebar antara Jawa dan pulau-pulau lainnya di Indonesia. Dengan memindahkan ibu kota ke lokasi baru di Kalimantan Timur, diharapkan akan tercipta sebuah pusat pemerintahan yang lebih merata secara geografis, yang dapat membantu memperbaiki distribusi ekonomi dan pemerataan kesejahteraan. Langkah ini diharapkan juga akan meningkatkan aksesibilitas dan distribusi layanan publik, sehingga memperkuat kehadiran dan peran pemerintah di seluruh pelosok negeri, serta mendukung pembangunan yang lebih seimbang dan berkelanjutan.


Kapan Wacana Perpindahan Ibukota Indonesia Dimulai?

Wacana pemindahan ibu kota Indonesia pertama kali muncul pada era Presiden Soekarno pada tahun 1957, di mana Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sempat disebut sebagai calon ibu kota baru. Namun, wacana ini tidak terealisasi pada masa itu karena saking banyaknya permasalahan politik dan neo-kolonialisme yang menghantui bangsa Indonesia.


Wacana tersebut kembali dihidupkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pada 29 April 2019, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. Pada bulan Agustus 2019, ia mengonfirmasi bahwa ibu kota baru akan berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Rencana ini kemudian disahkan oleh DPR dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang menetapkan nama ibu kota baru sebagai 'Nusantara'.


Dengan adanya undang-undang ini, rencana perpindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Nusantara menjadi langkah resmi yang akan dilaksanakan secara bertahap. Presiden menjelaskan bahwa pemilihan lokasi ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur didasarkan pada beberapa pertimbangan penting. Pertama, wilayah ini memiliki risiko bencana alam yang relatif rendah, baik itu banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, maupun tanah longsor, sehingga memberikan jaminan keamanan bagi penduduk dan infrastruktur. Kedua, Kalimantan Timur memiliki posisi strategis karena terletak di tengah-tengah wilayah Indonesia, memungkinkan akses yang lebih mudah dan merata dari berbagai daerah di Nusantara. Ketiga, lokasi ini berdekatan dengan dua kota besar yang sudah berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda, yang dapat mendukung kebutuhan perkotaan dan mempercepat proses pembangunan. Keempat, wilayah ini telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap, seperti jalan, pelabuhan, dan bandara, yang dapat memfasilitasi pengembangan lebih lanjut. Terakhir, pemerintah sudah menguasai lahan seluas 180.000 hektar di wilayah ini, yang siap untuk digunakan dalam pembangunan ibu kota negara yang baru, tanpa perlu menghadapi masalah pembebasan lahan yang rumit. 


Apakah Tahap Pemindahan Ibukota Bisa Selesai Dengan Cepat? Tidak Semudah itu, Bung!

Pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur merupakan proyek besar yang melibatkan berbagai tahap dan jika diselesaikan dengan cepat atau tergesa-gesa, maka pastinya akan sangat berantakan seperti planet bumi yang sedang memulai kehidupan. Saya sering membaca berbagai media online, banyak orang yang menganggap kinerja pemerintah sangat lamban dan mereka berkata 'Pindah ibukota aja lama banget, mereka yang di atas bisa kerja nggak sih? kan pakai uang pajak dari rakyat'.....menurut saya pribadi, kalimat itu sangat bodoh karena seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa untuk melaksanakan acara pindah rumah saja ribet banget, apalagi pindah ibukota negara, pasti sangat ribet dan benar-benar merepotkan banyak pihak. Perpindahan ibukota negara tidak mungkin cukup dengan simsalabim-abrakadabra. Pengadaan air bersih saja sudah sangat merepotkan banyak pihak, belum lagi mengurus infrastruktur lainnya. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa air bersih adalah sumber kehidupan, maka seandainya pasokan air bersih hanya ada di kawasan tertentu saja bisa dipastikan semuanya seperti jalan ditempat. 


Manusia makan butuh air, manusia minum butuh air, rapat Dewan Perwakilan Rakyat butuh air, jamuan makan malam resmi kenegaraan butuh air, semua jamuan makan malam akan berlangsung lama, bahkan berjam-jam. Cobalah Anda bayangkan jika saat dilangsungkannya jamuan makan malam resmi kenegaraan tidak disuguhi minuman, hanya makanan saja. Pasti akan terjadi migrain, disusul dengan dehidrasi dan vertigo secara masal, pandangan mata dari semua tamu undangan akan berputar-putar. Mereka akan berperilaku bagaikan 'Dewa Mabuk' karena butuh minuman namun tidak diberi minuman. Nah, dari hal ini kita bisa mengetahui bahwa tahapan intinya adalah 'Pengadaan Air Bersih' di seluruh pulau, tidak hanya di pusat kota saja. Setelah hal yang satu itu tercapai, baru dapat dimulai proses pemindahan tahap pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya seperti yang saya sebutkan dibawah ini.   

Berikut adalah tahapan-tahapan yang direncanakan untuk proses pemindahan tersebut:

1. Perencanaan dan Persiapan (2019-2021)

Tahap ini melibatkan penyusunan rencana induk (master plan), studi kelayakan, dan penetapan lokasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pada tahap ini juga dilakukan pembentukan payung hukum melalui undang-undang yang mengatur pemindahan ibu kota.

2. Tahap Pembangunan Infrastruktur Dasar (2022-2024)

Pada tahap ini, pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan akses, sistem air bersih, sanitasi, dan fasilitas umum lainnya dimulai. Pemerintah juga memulai pembangunan gedung pemerintahan dan kantor-kantor pusat, serta perumahan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang akan pindah ke IKN.

3. Tahap Pemindahan dan Pembangunan Fase I (2024-2029)

Pada fase ini, pemindahan secara bertahap mulai dilakukan. Sebagian ASN dan TNI/Polri, serta lembaga pemerintah pusat mulai dipindahkan ke IKN. Pembangunan fasilitas dasar seperti gedung pemerintahan, perumahan, dan fasilitas publik lainnya juga terus berlangsung.

4. Tahap Pengembangan Fase II (2030-2035)

Setelah pemindahan sebagian besar instansi pemerintahan dan ASN selesai, pembangunan berlanjut dengan penambahan infrastruktur penunjang seperti rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, serta kawasan komersial dan industri. Pada fase ini, IKN diharapkan menjadi pusat pemerintahan yang lebih lengkap dan mandiri.

5. Tahap Pengembangan Fase III (2035-2045)

Fase ini bertujuan untuk menjadikan IKN sebagai kota yang inklusif, berkelanjutan, dan layak huni. Pembangunan diarahkan untuk mencapai visi IKN sebagai pusat ekonomi baru yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

6. Tahap Evaluasi dan Penyempurnaan (Pasca 2045)

Tahap ini melibatkan evaluasi dan penyempurnaan terhadap seluruh infrastruktur dan sistem yang telah dibangun, termasuk evaluasi teknologi baik teknologi listrik, teknologi cyber, teknologi informasi, maupun teknologi pertahanan negara. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan ibu kota baru tersebut memenuhi standar yang diharapkan, baik dari segi fungsional, keberlanjutan, keamanan, maupun kenyamanan bagi penduduknya.

Proses pemindahan ini membutuhkan waktu panjang dan perencanaan matang untuk memastikan bahwa semua aspek baik dari sisi pemerintahan, teknologi, ekonomi, maupun sosial dapat berjalan dengan lancar. Jadi, apabila terdapat satu pertanyaan apakah ibukota negara bisa diselesaikan dengan cepat? Jawabannya adalah TIDAK.


Akhir Kata

Pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur adalah proyek besar yang direncanakan untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi Jakarta, seperti kepadatan penduduk, polusi, kemacetan, dan banjir, sekaligus untuk mendorong pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. Proyek ini pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 dan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa tahap, mulai dari perencanaan, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan yang berkelanjutan. Meskipun banyak tantangan yang harus dihadapi, termasuk kebutuhan akan infrastruktur dasar seperti pasokan air bersih yang memadai, proses ini diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2045. Dengan rencana yang matang dan dukungan penuh dari berbagai pihak, diharapkan IKN akan menjadi pusat pemerintahan yang modern, berkelanjutan, dan inklusif. 

REFERENSI

1. kemenkeu.go.id - Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara

2. ikn.go.id - Jokowi: Pemindahan Ibu Kota Bagian Transformasi Indonesia

3. kominfo.go.id - Ibu Kota Negara Pindah ke Wilayah Penajam Pasir Utara dan Kutai Kartanegara

4. indonesiabaik.id - 5 Alasan Pindah Ibu Kota Negara

5. kemenkeu.go.id - Mengukur Manfaat dan Biaya dari Pengembangan Ibukota Baru

6. Dari berbagai media online nasional dan TVRI.